Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Tinjauan Komparatif Indonesia dan Korea Selatan
Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Tinjauan Komparatif Indonesia dan Korea Selatan (English)

Kata Kunci

Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Indonesia
Korea Selatan
Kerangka Hukum
Kebijakan
Digitalisasi

Abstrak

Artikel ini membahas perbandingan antara regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dan Korea Selatan. Seiring dengan meningkatnya digitalisasi dan penggunaan teknologi informasi, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan oleh setiap negara. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum, kebijakan, dan implementasi regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan komparatif. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti undang-undang, peraturan, artikel ilmiah, dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara. Di Indonesia, regulasi perlindungan data pribadi baru mulai mendapat perhatian serius dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022. Sementara itu, Korea Selatan telah memiliki regulasi yang lebih matang dan komprehensif melalui Personal Information Protection Act (PIPA) yang diterapkan sejak tahun 2011. Studi ini menemukan bahwa meskipun Indonesia masih dalam tahap awal implementasi, terdapat potensi besar untuk mengembangkan sistem perlindungan data pribadi yang efektif dengan belajar dari pengalaman Korea Selatan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan rekomendasi bagi pembuat kebijakan, peneliti, dan praktisi hukum dalam mengembangkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih baik di masa depan.

Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Tinjauan Komparatif Indonesia dan Korea Selatan (English)